Notification

×

Iklan

Iklan

15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:37 WIB Last Updated 2023-01-24T14:37:33Z

Para terdakwa saat masih berada dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut. (dok)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara perjudian online dengan terdakwa 15 orang anak buah bos judi Apin BK, Selasa (24/1/2023).


Kelima belas terdakwa yang dimaksud yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti menjelaskan, awal mulanya kasus ini pada Maret 2022 lalu para terdakwa bekerja sebagai marketing judi onlinewebsite www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com milik Willy (Belum tertangkap/DPO) di Gedung Warna Warni Lantai 2 ruang 2 yang beralamat di Komplek Cemara Asri, tepatnya di lantai 2 milik Apin BK.


Bahwa server yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com di Lt. 2 Ruang 2A adalah zoom engine dan dengan biaya penggunaan ruangan Lt. 2 Ruang 2A Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan yang diterima oleh orang kepercayaan Apin BK.


"Dimana saksi Joni alias Apin BK juga menerima komisi/keuntungan 20% dari kekalahan pemain," tegas jaksa.


"Tugas para terdakwa adalah sebagai marketing untuk menaikkan rating website agar ketika pemain mencari situs judi online atau website yang para terdakwa naikkan cepat ditemukan dan mengiklankan website perjudian online tersebut di media sosial dan google ads," ucap jaksa.


Sedangkan tugas telemarketing yang bertugas mencari member dengan cara menelpon nomor-nomor yang sudah terdata di dalam handphone yang sudah disediakan dari kantor tersebut dan melakukan chatingan dengan nomor yang sudah tersedia di handphone tersebut serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan ikut bergabung. 


"Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke - 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana," ucap jaksa. (sh)