Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Berikan Putusan yang Menimbulkan 'Kekacauan Hukum', Majelis Hakim PHI Medan Dilaporkan ke MA

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:17 WIB Last Updated 2023-01-26T03:48:41Z

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara nomor: 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai telah memberikan putusan yang menimbulkan kekacauan hukum dan konflik antar putusan.

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara nomor: 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Instansi terkait, karena dinilai telah memberikan putusan yang menimbulkan kekacauan hukum dan konflik antar putusan.


Hal itu disampaikan penasehat hukum Penggugat Hotrame Sinaga, Gindo Nadapdap SH MH kepada arn24.news, Rabu (25/1/2023). 


Sebab, kata Gindo, putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung masing-masing hakim anggota saling bertentangan dengan Putusan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan.


"Yang mana sudah ada sebelumnya dengan substansi perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang sama yaitu Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 387/Pdt.Sus PHI/2020/PN.Mdn Jo putusan Mahkamah Agung RI No. 664 k/Pdt.Sus-phi/2022," tegas Gindo Nadapdap.


Selain itu, kata Gindo, putusan perkara Nomor 324/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Mdn tanggal 25 Januari 2023 tersebut juga saling bertentangan dengan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 320/Pdt.Sus PHI/2020/PN Mdn Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt.Sus PHI/2021, Putusan PHI Medan Nomor:  282/Pdt.SusPHI/2020/Pn Mdn.


"Yakni menyatakan gugatan karyawan terhadap Rumah Sakit Martha Friska adalah error in persona dan cacat hukum. Dimana seharusnya yang menjadi Tergugat adalah PT Karya Utama Sehat Sejahtera sebagaimana telah menjadi Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam 

Putusan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 387/Pdt.Sus PHI/2020/PN.Mdn, Yo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 664 K/Pdt.Sus-PHI/2022," katanya.


Menyikapi itu, sambung Gindo, kita akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung  (MA) di Jakarta, Kepala Badan Pengawasan MARI, Ketua Kamar Perdata MA.


"Selain itu, kita juga melaporkan ke Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan," katanya.


Ia berharap agar MA dan instansi terkait dapat memberhentikan majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara Nomor 324/Pdt.SUS-PHI/2022/PN.Mdn antara Hotrame Sinaga selaku Penggugat melawan PT Karya Utama Sehat Sejahtera selaku Tergugat.


"Karena majelis hakim tersebut telah membuat putusan yang saling bertentangan dengan putusan dalam perkara yang sejenis (Konflik antar Putusan). Oleh karenanya kita meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diberikan sanksi hukuman 

serta memberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.


Dikatakan Gindo, laporan tersebut dilayangkan agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum.


"Laporan ini kami perbuat dengan harapan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan dapat diharapkan sebagai lembaga benteng terakhir bagi Karyawan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.


Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas L Tobing ketika dikonfirmasi arn24.news, Rabu (25/1/2023) malam, mengatakan akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.


"Besok, kita akan mengecek laporan tersebut apakah sudah masuk ke PTSP, apabila sudah ada kita akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti, " katanya.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung masing-masing hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat 

diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan pertimbangan hukum.


Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (25/1/2023), menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah error in persona karena tidak menjadikan Rumah Sakit Martha Friska sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo. (rfn)