Notification

×

Iklan

Iklan

Dituding Hilangkan Barang Bukti, JPU Kejari Medan Bakal Polisikan Oknum Pengacara

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:45 WIB Last Updated 2023-01-18T13:25:22Z

Ilustrasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan membantah tuduhan oknum pengacara berinisial RT soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa BAP keterangan Ahli Pidana dari kliennya terkait kasus pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung.

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan membantah tuduhan oknum pengacara berinisial RT soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa BAP keterangan Ahli Pidana dari kliennya terkait kasus pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung.


Ditegaskan Pantun, bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oknum pengacara RT terkait menghilangkan barang bukti di saat penyidikan di Polda Sumut tidak mempunyai bukti dan tidak masuk akal.


"Apa mungkin seorang jaksa biasa bisa memerintahkan Kapolda untuk tidak memasukan alat bukti," tegas Pantun yang merupakan JPU dalam kasus dugaan pembacokan atas nama tersangka Vinson, Rabu (18/1/2023).


Selain disebut menghilangkan barang bukti, pengacara RT juga mengatakan ada dugaan permintaan uang terhadap kliennya.


Menanggapi itu, Pantun juga membantah keras dan menegaskan akan melaporkan RT ke pihak berwajib jika tidak mempunyai bukti.


"Ini juga harus bisa dibuktikan PH nya, kalau tidak bisa dibuktikan dia. Saya akan laporkan dia," tegas Pantun.


Sebelumnya dalam berita yang beredar, oknum pengacara berinisial RT bersama kliennya SL warga Jalan Pukat VII Gang Indah Medan Tembung mendatangi Kejari Medan untuk meminta keadilan, Senin (16/1/2023).


"Kami menyayangkan sikap oknum Jaksa berinisial PS karena menghilangkan barang bukti yang diajukan klien saya. Dari keterangan saksi ahli bahwa Vinson tak bersalah dan tak bisa dipertanggungjawabkan pidananya," ujar RT kepada wartawan di depan kantor Kejari Medan.


RT juga menegaskan oknum Jaksa PS juga pernah mengatakan kepada ibu Vinson dengan mengancam akan mengetuk palu 12 tahun. 


"Berartikan sikap PS ini arogansi. Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengganti oknum jaksa dalam menangani kasus ini," ujarnya. (rfn)