Notification

×

Iklan

Enam Hari Kerja di Awal 2026, Kejari Labuhanbatu Kembali Selamatkan Kerugian Negara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:51 WIB Last Updated 2026-01-10T12:54:44Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH, (kiri) dan penitipan uang pengganti (kanan) sebesar Rp400 juta. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Baru memasuki hari keenam kerja di awal tahun 2026, Kejari Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp400 juta.


Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu dengan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Tahun Anggaran 2023.


"Penitipan uang pengganti diterima pada Jumat (9/1/2026) dari para terdakwa dalam perkara tersebut, dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp1.486.097.427," kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun kepada wartawan di Medan, Sabtu (10/1).


Sebelumnya, lanjut Sabri, salah satu terdakwa, yakni Fajarsyah Putra alias Abe, telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta pada tahap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Dengan tambahan penitipan Rp400 juta yang diterima hari ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp610 juta.


"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," tutur dia.


Tidak hanya menangani satu perkara, Kejari Labuhan Batu juga secara paralel menangani dua perkara korupsi puskesmas lainnya, yakni proyek Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, dengan terdakwa yang berbeda.


Dari tiga perkara korupsi puskesmas yang ditangani sekaligus tersebut, total kerugian keuangan negara mencapai Rp3.481.657.863. Hingga saat ini, Kejari Labuhan Batu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.129.310.081.


Uang pengganti sebesar Rp400 juta yang diterima pada Jumat tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan.


"Selanjutnya, setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut akan segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara," tegasnya.


Capaian ini menegaskan komitmen Kejari Labuhan Batu dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.