Notification

×

Iklan

Iklan

Dituntut Pidana Mati, Wanita Cantik Ini Menangis Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 06 Januari 2023 | 17:47 WIB Last Updated 2023-01-06T18:17:16Z

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu ketika mendengarkan nota tuntutan dari JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) pada Rabu, 04 Januari 2023. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan menangis usai mendengar tuntutan pidana mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kepada dirinya. 


Wanita berparas cantik itu tak menyangka akibat dirinya nekat menjadi kurir Narkoba dengan barang bukti 14 kg sabu dan 1.896 butir ekstasi, JPU menuntut dirinya dengan hukuman maksimal.


Menurut JPU Maria Tarigan, terdakwa Ayu  bersama 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan alias Doni terbukti bersalah menjadi kurir 14 kg dan ribuan butir ekstasi. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati," sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra IV Pengadilan (PN) Medan, pada Rabu, (4/1/2023) lalu.


JPU menilai perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mendengar tuntutan mati tersebut, Ayu menangis sesenggukan sembari memohon keringanan hukuman. "Bu jaksa dan pak Hakim saya mohon diberikan keringan hukuman, saya menyesali perbuatan saya," katanya dengan terisak-isak.


Menjawab hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi meminta agar terdakwa berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.


"Nanti berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk membuat pembelaan. Semua permohonan nanti dimuat di pledoi ya, baik itu secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya ya," ujar hakim Oloan Silalahi sembari menutup persidangan.


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.


"Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias LAO BAN  (dalam lidik)  menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta," kata JPU Maria Tarigan.


Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa  KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.


Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.


"Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi," pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (rfn)