Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Belum Bermusyawarah, Vonis 4 Kurir 30 Kg Sabu yang Dituntut Mati Ditunda

Rabu, 18 Januari 2023 | 23:13 WIB Last Updated 2023-01-18T16:13:06Z

Jaksa Sry Delyanti saat menunggu persidangan perkara narkotika yang akhirnya ditunda karena majelis hakim masih belum bermusyawarah. (Ist)

ARN24.NEWS
– Vonis 4 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu warga asal Provinsi Aceh Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan serta Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah), Rabu (18/1/2023), akhirnya ditunda. 


Untuk perkara terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om dengan JPU pada Kejati Sumut Sri Delyanti, majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan dikarenakan majelis hakim belum bermusyawarah. 


Alasan penundaan pembacaan putusan atas nama 3 terdakwa lainnya dengan JPU Maria FR Tarigan. Persidangan keempat terdakwa pun dilanjutkan pekan depan.


Maria FR Tarigan sebelumnya menuntut Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan masing-masing dipidana hukuman mati.


Tuntutan pidana maksimal serupa juga ditujukan Sri Delyanti terhadap terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om.


Keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis (14/7/2022) Rizwan alias Wan dihubungi Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah juga dituntut pidana mati pekan lalu-red) akan ada kerjaan  mengantar paket sabu ke Palembang.


Rizwan diminta menghubungi terdakwa Muhammad Reza. Ketika ditanya upahnya, Syahrul mengatakan, Rp20 juta untuk mengantarkan 30 bungkus berisi sabu 30 kg sabu untuk diantar ke Kota Palembang.


Sepekan kemudian Rizwan kembali dihubungi Si Om untuk mengambil mobil Toyota Innova Reborn hitam di  samping Mesjid Cunda Lhokseumawe yang kuncinya diletakkan di pelek ban depan sebelah kanan. Sedangkan sabunya sudah dimasukkan ke dalam tas di jok belakang mobil. 


Rizwan pun menelepon Muhammad Reza dan Afzalliq alias Alik memberitahuian informasi terbaru diterima dari Si Om. Terdakwa Rizwan kemudian mengemudikan mobil tersebut dan menjemput Muhammad Reza di pinggir Jalan Lintas tepatnya di Halte dekat Bulog Kota Lhokseumawe. Menyusul terdakwa Afzalliq yang sudah standby menunggu di SPBU pinggir Jalan lintas Panto Labu.


Setiba di Bayeun sebelum Kota Langsa sekitar pukul 18.00 WIB, gantian Muhammad Reza yang mengemudikan mobilnya.


Jumat (22/7/2002) dini hari, terdakwa Afzalliq yang menyetir. Tidak jauh dari pintu tol keluar Tebingtinggi, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah siaga berdasarkan informasi masyarakat kemudian memberhentikan mobil yang mereka tumpangi.


Ketiga terdakwa berikut 30 Kg kristal putih tersebut pun diamankan tim. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (sh)