Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Pasca Pencabutan PPKM

Minggu, 01 Januari 2023 | 15:45 WIB Last Updated 2023-01-01T08:45:40Z

Foto: Ardian Fanani/detikJatim


ARN24.NEWS – Pemerintah resmi mencabut status PPKM karena pandemi Covid-19 diklaim telah terkendali. Lantas bagaimana aturan menggunakan transportasi pesawat dan kereta api? ini syarat terbarunya.


Setelah dicabutnya status PPKM, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen Covid-19. Namun, terdapat beberapa protokol kesehatan yang tetap diterapkan untuk perjalanan dengan pesawat.


Selain itu, traveler juga kini bebas pergi kemanapun namun tetap menggunakan masker.


Teruntuk syarat naik pesawat dan kereta api belum ada perubahan, masih sama dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.


Syarat naik pesawat

A. Protokol Kesehatan Umum


- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.


B. Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)


- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

- Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Penumpang dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.


Syarat naik kereta api jarak jauh

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


(nkm/dts)