Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penggelapan di PT Cinta Raja, Terdakwa Sri Falmen Siregar Dihadirkan Langsung ke Persidangan

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:43 WIB Last Updated 2023-01-24T04:43:30Z

Ilustrasi. Seorang Advokat bernama Sri Falmen Siregar (36) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023) akan menggelar sidang oknum Advokat Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja.


Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Sri Falmen Siregar akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan.


"Benar. Hari ini agendanya keterangan saksi korban dan terdakwa akan langsung dihadirkan ke ruangan sidang. Terdakwa dibawa dari Rutan dan masih dalam perjalanan, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean ketika ditemui di PN Medan. 


Pantauan arn24.news, sekitar pukul 11.35 WIB, persidangan masih belum dimulai. Para pengacara terdakwa maupun saksi korban masih menunggu kedatangan terdakwa yang dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke PN Medan.


Diberitakan sebelumnya, seorang Advokat bernama Sri Falmen Siregar (36) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan. Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada  tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


"Kemudian terdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinya berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU Evi Yanti Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2022).


Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksi korban Alex Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.


"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti Panggabean.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling lama 3  bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.


"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yang menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil, lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebut kepada terdakwa Sri Falmen," kata JPU Evi Yanti Panggabean.


Menjawab itu, kata JPU, terdakwa Sri Falmen pun mengatakan kepada saksi korban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa Sri Falmen kembali menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapat mempercepat pengurusan ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dalam waktu paling lama 3 bulan dapat selesai.


"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwanto menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.


Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali meminta kepada saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang mana mobil tersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.


"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa Sri Falmen meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya," urai JPU.


Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," sebut JPU Evi Yanti Panggabean.


Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (rfn)