Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Eks Kadis PPKB Sumut, Hidayati Segera Diadili

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:14 WIB Last Updated 2023-01-20T06:41:03Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan (tengah) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut yang diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Simon Sembiring.

ARN24.NEWS
Eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati (59) segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Sebab, tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (20/1/2023).


Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring.


"Hari ini, JPU bidang Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Dikatakan Simon, selanjutnya JPU tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor serta penentuan jadwal persidangan. 


"Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa," ujarnya.


Sebelumnya, Simon menjelaskan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.


"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dalam kasus ini sebelumnya menyebablan kerugian negara sekitar Rp400 juta, namun telah berkurang menjadi Rp85 juta lebih. Sebab, mobil yang hilang tersebut telah diamankan oleh Satpol PP Pemprov Sumut pada tanggal 07 Desember 2022 lalu.


"Nah, dari kerugian negara Rp85 juta lebih itu, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp30 juta. Jadi kerugian negara dalam kasus ini tinggal Rp55 juta," pungkasnya.


Akibat perbuatannya, Hidayati dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rfn)


Simak video Pidsus Kejari Medan Tahan mantan Kepala Dinas PPKB Provinsi Sumut