Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Jadi Pesakitan di PN Medan

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:32 WIB Last Updated 2023-01-10T08:54:54Z

Ilustrasi. Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (41) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

ARN24.NEWS
– Ketua Umum (Ketum) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (41) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.


Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir Ahmad SH ketika ditemui di PN Medan, Selasa (10/1/2023).


"Benar. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana," ujar JPU Rahmayani Amir.


Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, sambung JPU, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana perusakan. 


"Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dakwaan subsider," katanya.


Dikatakan JPU, saat ini persidangan sudah masuk agenda nota putusan sela. "Tadi agenda sidangnya tanggapan atas eksepsi. Selasa depan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan membacakan putusan sela," katanya.


JPU Rahmayani Amir mengatakan bahwa terdakwa Kennedy Manurung telah menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban. 


"Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain," sebut JPU.


Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.


"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya," pungkas JPU Rahmayani Amir. (rfn)