Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Menara Keadilan Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan Pidana Mati

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:25 WIB Last Updated 2023-01-18T04:23:01Z

Ilustrasi. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Halbert Siahaan (52) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30 ribu butir ekstasi menangis meminta agar majelis hakim yang diketuai Arfan Yani membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon yang sebelumnya dituntut pidana mati.


Pembelaan itu juga disampaikan penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/2023).


Menurut Syarifahta Sembiring, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair. 


“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Halbert Siahaan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana,” ujar Syarifahta Sembiring di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.


Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan atau membebaskan Halbert Siahaan dari tahanan. 


“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula,” pintanya.


Menurut Syarifahta Sembiring, kliennya tidak melanggar unsur dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

Dalam nota pembelaan itu, pengacara juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang ada, JPU mendakwa kliennya bekerja sama dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, dengan menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).


“Tapi sebenarnya klien kami, terdakwa Halbert Siahaan hanya dijanjikan untuk menjadi sopir Alpin untuk bertemu Ibrahim dan tidak mengetahui apa yang dibawa dan rencana Alpin saat membawa mobil untuk menemui Ibrahim di Kota Kisaran, mirisnya lagi klien kami Halbert Siahaan belum menerima penghasilan atau upah apapun," katanya.


Ditegaskannya, adapun keterlibatan kliennya hanya sebagai supir mobil, tidak ada bekerja sama soal Narkotika 47 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang akan dikirim ke Pekanbaru.


“Terlepas dari itu, klien kami tidak

tidak ada melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika," pungkasnya sembari meminta perlindungan hukum untuk kliennya.


Sebelumnya, JPU Pantun Simbolon meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Mengutip dakwaan JPU Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).


"Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," ujar JPU. 


Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.


Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan. 


"Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri," beber JPU. 


Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.


Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa beserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut. (rfn)