Notification

×

Iklan

Iklan

Kamaruddin Simanjuntak soal Hukuman Ferdy Sambo: Layak Divonis Pidana Mati

Jumat, 20 Januari 2023 | 00:36 WIB Last Updated 2023-01-19T17:42:23Z


ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) diharapkan dapat memberikan hukuman maksimal yakni pidana mati kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.


Hal itu disampaikan pengacara keluarga korban Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ketika dimintai tanggapannya atas hukuman yang layak diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo.


"Majelis hakim sebagai wakil tuhan, dapat bijaksana, tegas dan lugas untuk menjatuhkan vonis yang tepat agar tercapai kepastian hukum. Melihat dari kejahatannya, terdakwa layak mendapatkan hukuman mati," tegasnya kepada arn24.news di Medan, Kamis (19/1/2023) malam.


Sebab, sambungnya, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menipu Presiden, DPR, MPR dan lembaga-lembaga terkait lainnya, termasuk menyeret banyak anggota Polri yang akhirnya di PTDH atau dipecat.


"Artinya, terdakwa telah terbukti menyengsarakan 90 polisi berikut dengan istri dan anak-anak mereka. Namun, kalau kita bicara dari segi aspek kemanusiaan, kalaupun hakim memberikan putusan seumur hidup, biarlah itu dimanfaatkannya untuk merenung kembali ke jalan yang benar," pungkasnya. 


Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023) lalu. 


Suami Putri Candrawathi itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (rfn)