Notification

×

Iklan

Iklan

4 Bulan Anak Tiri Jadi Budak Nafsu Si Ayah Sambung

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:21 WIB Last Updated 2023-02-08T03:21:41Z

ARN24.NEWS --
Diduga berada di bawah ancaman hingga rela disetubuhi. Itu terjadi selama empat bulan. Kasus bejat sang ayah tiri baru terungkap sehari kemarin. Tepergok keluarga korban, alhasil diberitahu ke ibu kandungnya. Miris!!!

Sebut saja namanya Dara. Di usia 14 tahun dia sudah kehilangan mahkota paling berharga dalam hidupnya. Padahal, sebanteran usianya itu masih dan harus menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untung aksi bejat si ayah tiri cepat terungkap. Dan kini bayangan kelam hidup di balik jeruji besi dipastikan mendera pelaku inisial Z ini. 

Cerita berkembang diperoleh, terungkapnya prilaku cabul pria 50 tahun itu setelah tertangkap basah oleh J, yang kabarnya merupakan kerabat korban. Itu terjadi pada Senin (6/2/2023) malam. 

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.15 WIB,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo, Selasa (7/2/2023). 

Saat itu rumah korban yang tinggal bersama ibu kandungnya inisial N (42) dalam keadaan sepi. Seketika libido pelaku memuncak melihat putri tirinya duduk di kursi sambil menonton televisi. Diduga di bawah ancaman, pelaku langsung menarik tangan Dara. Tak cuma itu, dia pun melucuti pakaian gadis ranum tersebut. 

Perlahan kemudian pelaku mencumbu Dara dan memeluknya tanpa sehelai benai. Syukurnya, bersamaan pula kerabat korban inisial J datang ke rumah Dara. Ketika membuka pintu rumah itu, J melihat aksi pelaku lewat mata dan kepalanya sendiri. 

Tak senang Dara dibuat begitu, J menemui ibu Dara. Kepada ibunya, J membeberkan apa yang baru dilihatnya. Seperti tersambar petir di siang bolong, N mendatangi rumah di salah satu kawasan di Tanjung Balai. Hanya saja saat ditemui rupanya pelaku tak lagi berada di rumah tersebut. 

Apa lacur, N menemui buah hatinya tersebut. Dengan berlinang air mata, Dara mengakui semua perbuatan ayah tirinya itu. Kesal atas sikap pelaku, selanjutnya N bersama Dara mendatangi kantor polisi untuk membuat pengaduan. Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus pelaku yang berada di seputaran lokasi kejadian. 

Dari pemeriksaan dan pengakuan Dara, bahwa ayah tirinya itu telah mencabulinya berulang-ulang di dalam rumah. Persetubuhan itu dilakukan pelaku Z kepada Dara terhitung selama empat bulan terakhir. 
Kini, akibat perbuatannya itu, Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subsider 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (saze/edt)