Notification

×

Iklan

Iklan

Bayar Utang Pakai Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Jon Pin Willy Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:28 WIB Last Updated 2023-02-15T14:28:41Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya. (Ist)

ARN24.NEWS
– Lie Joen Pin Alias Willy (59) warga Jalan Metal IV Lingkungan XXVIII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, terdakwa perkara penipuan dengan modus jual cincin batu berlian kelihatan asli tapi palsu, dihukum 2 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dan penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 dari KUHPidana.


Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy terbukti bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun penjara," sebut hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online.


Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan JPU yang sebelumnya menuntut Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri 


"Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata hakim.


Sementara, menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir -pikir.


Sebelumnya, dari dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan, perkara ini bermula terdakwa Lie Joen Pin Alias Willly memiliki hutang kepada saksi korban kurang lebih sebesar Rp. 173.000.000,-.


Dikatakan JPU, kemudian pada 2 Mei 2021 terdakwa menelpon saksi korban dan menawarkan 1 buah batu berlian bentuk cincin dengan harganya minimal Rp130 juta. 


"Satu buah batu cincin berlian milik terdakwa itu sebagai kompensasi hutang terdakwa dan menyuruh saksi korban untuk membayar Rp 20 saja, dan pada saat itu saksi korban tertarik untuk membelinya dan menganggap hutang sebelumnya lunas," ujar JPU.


Kemudian saksi korban berjumpa dengan terdakwa di Coffee Shop di Jalan Gatot Subroto dengan maksud untuk melihat dan mencoba cincin batu berlian. Dalam pertemuan itu saksi korban menawarkan kembali berlian berbentuk cincin tersebut.


Saat pertemuan itu, kata JPU, terdakwa membawa alat tester untuk mengetahui kekerasan batu mulia apabila saat ditempelkan di batu berlian sinyal dari alat tersebut akan naik dan menandakan berlian tersebut asli.


Saat itu saksi korban melihat hasilnya hingga percaya dan yakin untuk membeli cincin berlian. Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban sertifikat asli batu berlian akan menyusul kemudian saksi korban pergi ke ATM untuk mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa.


Dikarenakan sistem transfer sudah limit saksi korban menarik uang kekurangannya sebesar Rp 10 juta dan kembali ke tempat terdakwa untuk menyerahkan uang kekurangannya dan terdakwa saat itu masih menunggu. 


Setelah uang saksi korban berikan kepada terdakwa, lalu terdakwa  memberikan uang itu kepada 2 orang temannya yang duduk di lokasi berjarak 2 meja dengan saksi korban 

yang tidak saksi korban ketahui namanya, setelah selesai kemudian saksi korban dan terdakwa pulang kerumah masing-masing. 


Singkat cerita, saksi korban curiga, karena  sertifikat cincin berlian belum diberikan, selanjutnya saksi korban pergi ke Sun Plaza ke toko berlian tiara untuk mengecek keaslian batu cincin tersebut.


Namun setelah dicek oleh pemilik toko ternyata berlian itu palsu dikarenakan terdapat tulisan GRA yang menunjukan buatan pabrik atau imitasi. Kurang puas dengan pengecekan pertama, saksi korban kembali mengecek batu cincin ke ahli batu lainnya dan mengatakan bahwa batu cincin berlian palsu.


"Dengan perasaan kecewa, saksi korban pulang ke rumah dan lalu menelpon terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa agar uang saksi korban dikembalikan," ucap JPU


Ketika itu, jelas JPU, terdakwa mengatakan sorry saya pun baru tau itu palsu dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban. 


"Namun setalah ditunggu-tunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban dan akhirnya perkara ini bergulir ke meja hijau," pungkas JPU. (sh)