Notification

×

Iklan

Iklan

Bisnis Haram Divin Tercium Polres Taput

Jumat, 17 Februari 2023 | 21:31 WIB Last Updated 2023-02-17T14:31:03Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menciduk seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil ekstasi, dari Cafe Cantic, di Jalan lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, Jumat (17/2/2023) dini hari. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu Cafe merek Cantic saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli. Tersangka Divin Lumbantobing (23) Warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput yang berhasil diringkus Sat narkoba.

"Belum sempat terjadi transaksi, petugas sat narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri," ucap Kapolres.

Setelah diamankan lalu petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di kamar rumah nya di Jalan SM Raja, Kelurahan Hutatoruan X Tarutung," jelasnya.

Selanjutnya, petugas pun memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil yang di duga ekstasi.

"Atas penangkapan tersebut, petugas kita menyita barang bukti berupa 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerek Gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 600 ribu, 1 buah plastik kantongan warna putih, 1 buah kotak plastic transparan dan 1 buah tas warna hitam," terangnya.

Kapolres mengakui, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat. "Kita berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku-pelaku narkoba di wilayah Taput bisa kita tumpas hingga ke akar-akarnya," sambung Kapolres.

Saat ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba untuk pengembangan dan juga untuk proses penyidikan. "Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Taput mendapatkan informasi tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersebut dilakukan, Jumat dini hari," pungkasnya. (saze/nt)