Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 1,3 Ton Ganja Tangkapan di Simpang Pos Medan

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:03 WIB Last Updated 2023-02-15T10:03:44Z

Tersangka Mawardi saat diserahkan penyidik ke Kejari Medan.


ARN24.NEWS – Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika seberat 1,3 ton ganja, Rabu (15/2/2023) siang.


Tak hanya tersangka, penyidik Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti ganja tersebut. 


Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH dalam keterangannya membenarkan Tahap II perkara ganja yang sempat membuat heboh pada penangkapannya di Jalan Jamin Ginting di bawah fly over Simpang Pos Medan ini. 


"Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja itu," kata Simon.


Barang bukti tersebut adalah 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram hingga total 1,3 ton ganja.


Selain itu juga disita 1 unit mobil box merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, 1 unit handphone merk warna hitam, uang sebesar Rp 2 juta.


Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana narkotika, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Usai pemberkasan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan," tutupnya.


Akibat perbuatannya tersangka djerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.


Amatan wartawan, di ruangan Tahap II Kejari Medan, tampak tangan Mawardi yang diikat menggunakan borgol.


Dengan mengenakan kaos lusuh berwarna coklat dan celana pendek, terlihat wajah tersangka yang pasrah akibat perkara tersebut. (sh)