Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana APBDes, Eks Kades di Sergai Dituntut 5 Tahun Penjara, Bendahara 15 Bulan Bui

Senin, 27 Februari 2023 | 22:38 WIB Last Updated 2023-02-27T15:38:45Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) periode 2013-2019 Giwanto alias Bibit, dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dalam sidangan online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023) petang.


Sedangkan mantan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto (berkas terpisah) dituntut pidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.


Dalam perkara ini tim JPU pada Kejari Sergai Imam Darmono dan Mesayus menilai tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa berbeda.


Mantan orang pertama di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan tersebut dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.170.365.


Giwanto alias Bibit juga dituntut dengan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


"Sedangkan untuk terdakwa Kiki Susan Hadianto dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair," urai Mesayus.


Terdakwa pun dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta lainnya terungkap di persidangan, lanjut tim JPU, hanya terdakwa Giwanto alias Bibit selaki mantan Kades Mainu Tengah yang menikmati aliran kerugian keuangan negara.


Oleh karenanya, terdakwa dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp394.170.365.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


"Jadi, kalau misalnya saudara terdakwa berdua menyampaikan nota pembelaan secara tertulis, silakan. Tolong ya pak jaksa? 


Kalau misalnya ada pledoi tertulis mereka diserahkan kepada kami. Hal mereka pula itu," pungkas Immanuel didampingi anggota majelis hakim Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.


Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku Kades yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yanh dituangkan ke dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan tahun 2019.


Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.


Antara lain, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550 namun dikerjakan hanya sepanjang 141,5 x 3 m senilai Rp51.605.440. Yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 m x 3 m sebesar Rp175.700.110.


Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m di dusun yang sama dengan anggaran sebesar Rp107.358.950. Dikerjakan hanya sepanjang 233,8 m senilai (Rp100.402.090) sedangkan yang tidak dikerjakan sepanjang 16,2 m sebesar (Rp6.956.860).


Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta membayar upah tukang, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa. (sh)