Notification

×

Iklan

Iklan

Nakkok Silitonga Jalani Sidang Perdana Gegara Dikibusi Warga Jual Sabu

Jumat, 17 Februari 2023 | 21:19 WIB Last Updated 2023-02-17T14:20:00Z

Jaksa Sri Delyanti saat membacakan dakwaannya. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41) warga Jalan Dwikora No.14 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika seberat 5 gram jadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/2023) sore.


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti SH, di hadapan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu  seberat 5 gram," ujar JPU Sri Delyanti.


Dari dakwaannya, JPU Sri juga mengatakan, bahwa pria tamatan SMA ini ditangkap personil Ditres Narkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Dikatakan JPU Sri, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 18 Oktober 2022, saksi Bengseng Gultom, bersama saksi Alfonso Napitupulu dan Indra J.Damanik personil Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.


Dijelaskannya, dari ciri-ciri dan identitas yang telah dikantongi akhirnya ketiga personil Ditres Narkoba Polda Sumut itu melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : BK 4807 AJB, yang dikenderai terdakwa ada di pinggir Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan, Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di depan rumah makan padang, 


"Tak lama berselang, saat terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung datang dan akan naik sepeda motornya, personil Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.


Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil menemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri terdakwa.


Ketika diinterogasi sebut JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5 gram yang baru dibelinya di daerah Lembah Sungai Sunggal, seharga Rp. 2.750.000,-.


JPU kembali menjelaskan, markoba itu untuk dijual terdakwa kembali dan per gramnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- jika semuanya laku terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp1000.000,-.


"Selanjutnya terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung bersama barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Sri Delyanti.


Sementara terdakwa yang ditanya majelis hakim usai JPU membacakan dakwaannya, tidak membantah sembari menyebutkan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU lengkap dan benar.


"Benar yang  mulia," kata terdakwa singkat.


"Kalau sudah benar kata terdakwa, mau bilang apa lagi kita," sebut hakim Sayed Tarmizi sembari mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sh)