Notification

×

Iklan

Iklan

Peduli Lingkungan, Lapas I Medan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Limbah B3

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:34 WIB Last Updated 2023-02-23T08:34:19Z

Lapas Kelas I Medan mempercayakan penanganan limbah medis yang dihasilkan Poliklinik dikelola pihak ketiga PT. Sumatera Deli Lestari dan PT. Indostar Cargo. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan mengoptimalkan pengelolaan limbah medis, agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. 


Lapas mempercayakan penanganan limbah medis yang dihasilkan Poliklinik dikelola pihak ketiga PT. Sumatera Deli Lestari dan PT. Indostar Cargo.


“Limbah medis Poliklinik termasuk dalam jenis bahan berbahaya beracun (B3), sehingga perlu pengelolaan khusus agar tidak mencemari lingkungan, yang akan berdampak terhadap kesehatan. Kita menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaannya, agar ditangani dengan baik dan benar,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Maju A. Siburian dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).


Kalapas menambahkan, kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis, upaya nyata Lapas Kelas I Medan peduli terhadap lingkungan yang bersih dan sehat. PT. Sumatera Deli Lestari dan PT. Indostar Cargo merupakan Lembaga yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman untuk menangani limbah B3.


Lapas Kelas I Medan menyadari pentingnya pengelolaan limbah medis yang baik dan benar, limbah yang tidak ditangani secara profesional akan menimbulkan bahaya, terlebih limbah medis termasuk dalam limbah infeksius yang perlu penanganan khusus.


“Kita tidak ingin main-main untuk penanganan limbah, terlebih kita ingin melindungi warga binaan yang saat ini jumlahnya lebih 3.000 jiwa, penting untuk pengelolaan limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilangsungkan lapas,” pungkasnya.


Diketahui, limbah medis yang dihasilkan Poliklinik Lapas Kelas I Medan berupa limbah infeksius yang terdiri dari tiga safety box, yakni limbah medis tajam (jarum dan pecahan ampul obat) dan 2 kantong plastik limbah medis non tajam. Limbah ditimbang untuk kemudian dilakukan tanda tangan berita acara pembuangan limbah. (sh)