Notification

×

Iklan

Iklan

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjungpura Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

Senin, 20 Februari 2023 | 15:04 WIB Last Updated 2023-02-20T08:04:01Z

Penyuluhan bantuan hukum gratis kepada warga binaan pemasyarakatan Ruran Kelas IIB Tanjungpura. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rutan Kelas IIB Tanjungpura, Kemenkumham Sumut, mengadakan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang miskin di Rutan Tanjungpura, Senin (20/2/2023).


Kepala Rutan Tanjungpura Zulkifli Bintang, A.Md IP S.Sos M.Si melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi SH MH mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus.


"Yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, jadi melalui penyuluhan hukum ini kita lakukan pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi warga binaan pemasyarakatan," katanya.


Dijelaskannya, kegiatan ini bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat dan digelar di Pendopo Rutan Kelas IIB Tanjungpura mulai pukul 10.30 WIB dan diikuti oleh kurang lebih 30 tahanan.


Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber penyuluh hukum dari OBH Yesaya 56 Langkat, Tumpal H. Simanjuntak. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iriadi SH MH dan KA.KPR, Islam Pryangono, Amd.IP SH.


"Rutan Tanjungpura memfasilitasi tahanan yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penyidikan hingga putusan bekerja sama dengan OBH Yesaya 56 Langkat," jelasnya lagi.


Sementara, Tumpal H. Simanjuntak juga menyampaikan, bagaimana caranya agar warga binaan yang miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis .


Diharapkan dengan adanya OBH Yesaya 56 Langkat ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga binaan pemasyarakatan di Rutan Tanjungpura khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu.


"Karena hal ini adalah perwujudan dari prinsip access to justice, yaitu hak mendapatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat," ungkapnya. 


Kegiatan penyuluhan ini berjalan dengan lancar aman, tertib sampai dengan selesai. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan Rutan Tanjungpura dapat dilihat dengan banyaknya warga binaan yang bertanya kepada penyuluh hukum. (sh)