Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat DPO Aseng Embat Hape & Uang Goll....

Senin, 27 Februari 2023 | 11:00 WIB Last Updated 2023-02-27T04:00:28Z

ARN24.NEWS --
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya menangkap seorang pelaku pencurian hape dan uang tunai yang sempat DPO Polres Asahan. Pelaku inisial MIA alias Aseng (29) warga Dusun IV, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane,  Kabupaten Asahan. 

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Said Husein, mengatakan, kejadian pada Kamis pekan lalu di Dusun V, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Polres Asahan karena telah kehilangan 1 buah handphone merk Vivo V9 warna hitam dan 1 buah ponsel Vivo  warna biru dan uang tunai Rp 800 ribu di rumahnya di Dusun V, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan," terang AKP Muhammad Said, kemarin.

Merespon pengaduan korban, pihak kepolisian Polres Asahan sempat kehilangan jejak pelaku. Rupanya pelaku kembali beraksi mencuri buah kelapa sawit milik PT  BSP Kisaran. Dari situ Unit Jatanras langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

Ternyata benar adanya, bahwa pelaku juga telah mengembat harta milik Gusman pada 2020 lalu. Selanjutnya pelaku dijebloskan ke penjara Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (saze/edt)