Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Mahasiswi & IRT Diringkus Polsek Kutalimbaru

Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:40 WIB Last Updated 2023-02-11T08:40:28Z

ARN24.NEWS --
Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dialami Anwar Lumbantobing,  warga Komplek Perumahan Romeny Lestari, Desa Sei Mencirim, Kecamatan. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dua wanita yang disangkakan sebagai pelakunya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Keterangan dari kepolisian, Sabtu (11/2/2023) siang, menyebutkan kedua pelaku yakni Rosmega Boru Tampubolon (45) warga Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupateb Deli Serdang, dan Heni Hariyanti alias Heny (26) seorang mahasiswi warga Jalan Perumahan Romeby II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Keduanya diringkus berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, korban mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka Reny Hariyanti pada, Selasa 17 Januari 2022.

Awalnya, kedua pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan. Namun ternyata, keduanya tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya korban kesal lalu membuat laporan ke polisi.

Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH melakukan penyelidikan. Dari situ diperoleh keberadaan Rosmega Tampubolon sedang rumahnya di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian Tim Opsnal Reskim Polsek Kutalimbaru langsung mengamankan dan membawanya ke mako Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengakui masih ada satu temannya bernama Heny. 

Tak butuh waktu lama pelaku Heny juga ditangkap di rumahnya di Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.  Saat diinterogasi, mereka mengakui jika sepeda motor milik korban sudah dijual kepada penadah.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, membenarkan kedua pelaku tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. 

“Modus operandi yang mereka lakukan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual kepada si penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Ervan. (sbc/nt)