Notification

×

Iklan

Iklan

Wanita Kelainan Seks Pencabul 17 Anak di Jambi Dijaga Sabhara Selama di RSJ

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:41 WIB Last Updated 2023-02-07T15:41:01Z

(Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Yunita Sari Anggraini (YSA/20), wanita kelainan seksual di Jambi yang mencabuli 17 anak saat ini status penahanannya dibantarkan guna mengobservasi kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Selama proses observasi kejiwaan, ibu satu anak itu akan dijaga polisi.


"Iya selama 14 hari kita minta bantuan patroli Sabhara lakukan pengamanan juga di sana," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Selasa (7/2/2023).


Dijelaskan Kristian, bahwa teknis pengamanan itu dibuat regu yang secara bergantian akan melakukan pengamanan. Pengamanan ini dilakukan karena YSA saat ini masih berstatus tahanan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Jambi.


"Kurang lebih 3 regu, yang nanti secara bertahap dan bergilir akan melakukan pengamanan di RSJ," sebutnya.


Sebelumnya diberitakan, YSA (20) yang mencabuli 17 anak di Jambi saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Provinsi Jambi. Ibu satu anak itu akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari. YS akan jalani rawat inap di ruang Alfa RSJ Jambi.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan observasi kejiwaan itu merupakan salah satu bagian proses penyidikan. Selain itu, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas BAP tersangka.


"Betul status (penahanan) dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," katanya singkat.


Aksi pencabulan ini terungkap dan dipolisikan pada Jumat (3/2) lalu. Dimana 11 anak di Jambi melaporkan perbuatan YSA ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.


Polisi langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan YSA. Pada Sabtu (4/2/2023), YSA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Sementara pada Minggu (5/2/2023), dilansir detikSumut, korban bertambah 6, sehingga menjadi 17 anak. Penambahan jumlah korban anak ini setelah polisi melakukan olah TKP di rumah tersangka. (dts)