Notification

×

Iklan

Iklan

2 Komplotan Begal Bersenjata Airsoft Gun dan Parang di Yos Sudarso Diadili

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:56 WIB Last Updated 2023-03-07T09:56:47Z

Saksi korban saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.


ARN24.NEWS – Dua komplotan begal, MAG alias G (19) dan Edo Wahyudi alias Edo (28) harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, kedua terdakwa ini diadili dalam perkara kekerasan menggunakan senjata Airsoft Gun dan Parang saat beraksi di kawasan Marelan. 


Jaksa penuntut umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea di hadapan majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam sidang online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023), menghadirkan saksi korban Rizky Fazilla.


Saksi korban mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari kerjaa pada malam hari dan tiba-tiba ada 3 orang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya. 


"Kemudian saya ditodong Yang Mulia menggunakan parang dan senjata api (airsoft gun) untuk menyerahkan kereta (motor) saya," ucap saksi korban.


Dikarenakan sudah ada rasa ketakutan, korban pun memberikan sepeda motor miliknya. Pasalnya bila tidak, ia takut begal ini akan bertindak sadis. 


"Saya takut Yang Mulia, dan saya berikan saja dan jadi trauma," ujarnya. 


Mendengar keterangan saksi itu, hakim Ulina pun menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut. 


"Iya, Yang Mulia itu benar, kami baru ini melakukan itu," ujar kedua terdakwa. 


Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa pada 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB, saksi korban Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. 


Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan meodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban. 


Kemudian G membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa. 


Melihat sepeda motor diambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (sh)