Notification

×

Iklan

Iklan

2 Spesialis Pencuri Besi Jalan Tol Diringkus, Kerap Beraksi di Tol Tembung

Minggu, 05 Maret 2023 | 14:31 WIB Last Updated 2023-03-05T07:31:26Z

Dua tersangka pencurian besi jalan tol yang ditangkap Polsek Percut Seituan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua penjahat spesialis pencuri besi jalan tol berhasil diringkus personel Polsek Percut Seituan, Sabtu (4/3/2023) kemarin.


Kedua tersangka berinisial, DW alias Danu (21) warga Jalan Tirtosari, Gg Kembang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan MS alias Tuek (36) warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.


Mereka diciduk personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari tempat yang berbeda.


Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora dan Kasubbag Humas Aiptu Basrahmansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pertama dilakukan pada, Jumat (3/3/2023) dipimpin langsung Panit II, Ipda Junaidi A Karosekali.


Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian yang sering beraksi di Jalan Letda Sujono tepatnya di pintu keluar masuk Tol Bandar Selamat, Medan, dilakukan terhadap pelaku DW alias Danu.


"Kedua pelaku kita ringkus di Jalan Bersama, Gg. Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," jelas Kompol Agustiawan, Minggu (5/3/2023).


Dari pengakuan tersangkut DW, lanjut Kompol Agustiawan, diperoleh pelaku lainnya yakni MS alias Tuek, ditangkap saat berada di Jalan Letda Sujono, Gg Boyan,"  Kompol Agustiawan.


Lanjut Kompol Agustiawan, tersangka DW mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi pencurian dengan cara sewaktu mobil berhenti, lalu ia dan temannya membuka pintu mobil yang tidak terkunci bersama dengan teman-temannya yakni S alias Luing, A, E, AJ dan AG.


"Tersangka MS, mengaku mendapat bagian dari DW sebanyak Rp 1 juta," jelasnya.


Saat ini pihak Polsek Percut Seituan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya. 


"Kepada para pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas," katanya.


Kompol Agustiawan menerangkan, dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah hp, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 potong kaos warna hitam bergambar Spiderman.


"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (has)