Notification

×

Iklan

Iklan

22 Staf Senior Gugat PT Lonsum Indonesia ke PN Jaksel karena Dinilai Lakukan PMH

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:11 WIB Last Updated 2023-03-19T13:11:55Z

Sebanyak 22 Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu terkait dipensiun dinikannya 22 staf tersebut oleh pihak perusahaan. 


ARN24.NEWS – PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan terkait dipensiun dinikannya 22 staf tersebut oleh pihak perusahaan.


Dikutip dari laman situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana gugatan yang diajukan oleh 25 staf senior itu diagendakan akan digelar pada Selasa (28/3/2023) di ruang sidang 02 PN Jaksel.


Ferry Agus Sianipar SH MH selaku kuasa hukum para penggugat kepada wartawan di Medan mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang dipensiun dinikan.


"Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Manajemen Perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itulah kami melayangkan gugatan karena klien saya merasa dirugikan, atas kebijakan perusahaan terhadap klien saya," kata Ferry, Minggu (19/3/2023).


Lanjut dikatakan Ferry, di dalam isi gugatan tersebut, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.


"Kami meminta agar Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," ucap Ferry.


Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.


Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana Pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp15.728.448.350.


Esron Sitanggang salah satu penggugat mengatakan, para penggugat yang dipensiun dinikan tersebut adalah para pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Perusahaan tersebut.


Selain 22 penggugat, lanjut Esron, pensiun dini dinobatkan ke 99 karyawan yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari empat regional.


"Sebenarnya bukan hanya kami yang dipensiunkan, tetapi ada 77 karyawan lagi," ucap Esron.


Diceritakan Esron, awalnya pada 28 November 2022, para penggugat menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi yang diundang pihak perusahaan sesuai regionalnya masing-masing.


Namun sambungnya, saat pertemuan tersebut, bukannya membahas mengenai sosialisasi pekerjaan tetapi mereka disodorkan untuk menandatangi surat pensiun dini. "Disitu kita disodorin dengan permohonan pensiun dini yang menurut kami ini cacat," katanya.


Dalam peristiwa tersebut, mereka menduga adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada masing-masing karyawan. "Kami menduga, pembayaran yang kami terima tidak sesuai dengan perjanjian individual yang ada pada kami masing-masing," urainya.


Esron juga mengatakan, permohonan pensiun dini ini seharusnya dibuat oleh yang bersangkutan bukan dari perusahaan tersebut. "Artinya, kita boleh katakan disitu bahwa ini ada itikad buruk dari perusahaan untuk memaksa kami supaya pensiun dini," tutupnya.


Diketahui, 22 staf tersebut, yakni Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam dan Surya Ardiyanto, 


Kemudian, Mahmudi Nasution, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro serta Efrijon Tanjung. (rfn)