Notification

×

Iklan

Iklan

4 Perampok Modus Kencan Sesama Jenis dari Aplikasi Dibongkar Polisi

Rabu, 01 Maret 2023 | 23:34 WIB Last Updated 2023-03-01T16:34:34Z

Empat pelaku perampokan modus kencan sesama jenis. (detik.com)


ARN24.NEWS – Empat pria pelaku perampokan berinisial MS (25), AH (25), AA (25), dan SH (30) dibekuk polisi. Modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban kencan sesama jenis melalui aplikasi.


"Awalnya korban D (laki-laki) kenalan dengan salah satu pelaku dari aplikasi Line, fitur nearby blued. Setelah komunikasi salah satu pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu dan berkencan. Jadi korban dan para pelaku ini laki-laki semuanya," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (1/3/2023).


Nugroho menyebutkan salah satu dari empat pelaku itu bertugas untuk berkomunikasi dengan korban berinisial D. Setelah sepakat dengan korban untuk berkencan, salah pelaku kemudian menjemput korban menggunakan mobil Toyota Agya pada Minggu (26/2/2023) lalu.


"Setelah dijemput, korban kemudian diajak nongkrong di kawasan Sei Panas, kemudian pelaku mengajak korban ke kawasan Lubuk Baja, dekat Studio 21 lama untuk berhubungan sesama jenis di dalam mobil. Mereka sengaja memilih tempat tersebut karena sepi," ujarnya.


Saat korban D baru selesai membuka bajunya. Tiba-tiba tiga pelaku lain mendatangi mobil yang ditumpangi korban tersebut. Mereka berpura-pura menggerebek mobil.


"Tiga pelaku itu langsung masuk mobil. Karena kedatangan tiga pelaku lain korban takut dan memberontak dengan memukul kaca mobil. Salah satu pelaku langsung memukul korban agar tenang. Kemudian korban dibawa keliling oleh keempat pelaku ke arah Nagoya," ujarnya.


"Lalu para pelaku mengambil handphone korban dan memeriksa saldo M Banking korban. Kemudian uang di dalam rekening korban ditransfer ke rekening salah satu pelaku. Mereka juga merampas handphone iPhone 13 milik korban," ujarnya.


Usai merampas barang berharga korban, ke empat orang tersebut kemudian mengantarkan korban di depan perumahan Citra Indah, Batam Kota, Kota Batam. Korban yang tak terima atas kejadian yang menimpanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.


"Usai menerima laporan, Satreskrim kemudian melakukan pengejaran para pelaku dan mengamankan pada Senin (27/2/2023). Para pelaku ditangkap terpisah di beberapa lokasi di Batam," ujarnya.


Dari tangan ke empat pelaku itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 unit iPhone 13 milik korban, 4 handphone milik para pelaku, tas milik korban serta buku rekening pelaku. Para pelaku terancam 12 tahun penjara.


"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam selama-lamanya dua belas tahun penjara," sebutnya. (dtc)