Jokowi melarang buka puasa bersama untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah lantaran saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ARN24.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan ditiadakannya momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.
Alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.
Larangan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023). Pramono pun membenarkan surat edaran tersebut.
"Iya betul," kata Pramono kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci terkait arahan tersebut. (lna/pta)