Notification

×

Iklan

Iklan

Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap di Sumut

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB Last Updated 2023-03-02T15:07:54Z

Debt collector Erick Johnson Saputra Simangunsong yang ditangkap di Sumut. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Metro Jaya menangkap debt collector Erick Johnson Saputra Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 


Erick sebelumnya ditetapkan sebagai DPO usai membentak Bhabinkamtibmas Aiptu Evin beberapa waktu lalu.


“Kami menangkap DPO Erick saat bersembunyi di Sumut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.


Menurut dia, DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa.


Penangkapan melibatkan tiga kepolisian daerah (Polda) yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya.


“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.


Saat ini pelaku tengah dibawa dari Sumut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. 


"Dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta untuk ditahan, diperkirakan sampai besok pagi," jelasnya.


Polda Metro menyebar poster DPO empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia.


“Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2/2023). (dtc)