Notification

×

Iklan

Iklan

Deretan Jenis Jeep Wrangler Berikut Besaran Pajak Mobil Tahunannya

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:29 WIB Last Updated 2023-03-01T07:29:34Z

Jeep Wrangler adalah mobil SUV ikonik yang memiliki sejarah panjang. Jeep Wrangler pertama kali diperkenalkan pada 1986 dan sejak itu menjadi populer di kalangan penggemar off-road. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Jeep Wrangler adalah mobil SUV ikonik yang memiliki sejarah panjang. Jeep Wrangler pertama kali diperkenalkan pada 1986 dan sejak itu menjadi populer di kalangan penggemar off-road.


Jeep Wrangler memang dirancang menjadi kendaraan offroad yang tangguh dan kuat. Mobil ini dilengkapi dengan suspensi yang kokoh, roda yang besar, dan mesin yang bertenaga. Ini memungkinkan Jeep Wrangler melewati berbagai medan yang sulit dan berbahaya, seperti jalan berbatu, medan berpasir, dan berbagai medan yang lain.


Dilansir dari laman resmi Jeep, Jeep Wrangler dilengkapi fitur-fitur khusus, seperti sistem 4WD, locking differential, dan transfer case yang memungkinkan pengemudi untuk beralih dari mode penggerak roda 2WD ke 4WD untuk menyesuaikan medan yang dihadapi.


Mobil SUV itu juga terkenal karena desainnya yang khas, dengan grill tujuh slot, lampu bundar, dan desain kotak yang kokoh. Jeep Wrangler terus mengalami perubahan dan peningkatan desain, namun tetap mempertahankan gaya ikoniknya.


Jeep Wrangler memiliki komunitas penggemar yang besar di seluruh dunia. Para penggemar sering berpartisipasi dalam off-road event dan balap, serta memodifikasi dengan berbagai aksesori dan peningkatan kinerja.


Wrangler memiliki beberapa varian, yakni Rubicon, Sahara, dan Sport, dengan varian flagship atau tertinggi yakni Rubicon.


Jelaslah bahwa tidak semua mobil merek Jeep dengan desain kotak adalah Jeep Rubicon, karena Rubicon varian dari Jeep Wrangler.


Jeep Wrangler masuk kategori mobil premium. Dari tiga varian Jeep Wrangler, mulai jenis Sport, Sahara, hingga Rubicon, paling murah varian Jeep Wrangler Sport tipe 4 pintu Unlimited yang dibanderol Rp 919 juta.


Menurut laman resmi Zigwheels, varian Sahara dan Rubicon dengan tipe yang sama yakni 4 pintu Unlimited, masing-masing dipatok harga Rp 1,73 M dan Rp 1,84 M.


PAJAK MOBIL JEEP WRANGLER


Pasal 1 Ayat 12 dan 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Regulasi ini mengatur pembayaran pajak pertama, pajak tahunan, dan pajak yang harus dibayar rutin lima tahun sekali.


Dilansir dari laman resmi Bank CIMB Niaga, pajak untuk pembelian pertama terdiri:


1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rata-rata biaya Rp 143.000

4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp 100.000|

5. Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp 50.000 plus Rp 200.000.


Sementara itu, untuk tahun selanjutnya biaya pajak mobil hanya terdiri:


1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ

2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

3. Biaya administrasi Rp 50.000.


Maka pajak mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon dengan harga sekitar Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar tahun pertama Rp 216 juta. Sedangkan tahun berikutnya Rp 36 juta.


Varian Jeep Wrangler Sahara dengan harga Rp 1,73 miliar pajak tahun pertama sebesar Rp 204 juta dan tahun berikutnya Rp 34 juta.


Adapun varian termurah Jeep Wrangler, yakni Sport, dengan harga Rp 919 juta, pajak tahun pertama Rp 110 juta sedangkan pajak tahunan berikutnya Rp 18 juta. (tmc/ans)