Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Curi Emas, Emak-emak dari Medan Diamankan Warga Tebing Tinggi

Kamis, 02 Maret 2023 | 02:41 WIB Last Updated 2023-03-01T19:42:33Z

Empat orang wanita asal kota Medan diamankan warga karena diduga melakukan pencurian emas di salah satu rumah warga di Jalan Danau Toba Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Empat orang wanita asal kota Medan diamankan warga karena diduga melakukan pencurian emas di salah satu rumah warga di Jalan Danau Toba Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Keempat tersangka yakni masing-masing berinisial AA (23) warga Bromo, Medan Denai, Kota Medan, GS (37) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Mr (43) warga Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor  dan TP (19) warga Kecamatan Medan Selayang, kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap ke empat orang wanita yang diduga pelaku tindak pidana pencurian oleh warga di Jalan Danau Toba, tepatnya di depan Gereja HKI Marturia Tebing Tinggi. 


"Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ke empat orang pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah toko milik warga di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada Senin (6/2/2023) siang sekira sekira pukul 13.00 WIB lalu,” sebut Agus Arianto.


Selanjutnya, Agus menuturkan, dari toko Rustini Marpaung (70) di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang, para pelaku berhasil membawa kabur seuntai kalung emas seberat 20 gram beserta satu buah mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram milik korban. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.500.000. 


Dalam melancarkan aksinya, keempat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi toko milik korban. Kemudian para pelaku berpura-pura hendak membeli rokok dan mengajak korban mengobrol. 


Selanjutnya salah satu dari pelaku meminta izin untuk numpang ke kamar mandi di toko korban dan mencuri barang berharga milik korban. Peristiwa pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / II / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT


"Hingga kini keempat orang pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan akan dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (toc/ans)