Notification

×

Iklan

Iklan

Emosi Diputusin Pacar, Penggorok Leher Pemilik Cafe Hitz Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:32 WIB Last Updated 2023-03-09T11:32:28Z

Terdakwa Tjing San alias Cinho yang mengikuti sidang dengan agenda putusan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tjing San alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain pacarnya sendiri, akhirnya menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2023) sore.


Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dibacakan hakim Khamozaro Waruw menjatuhi vonis pidana selama 5 tahun penjara kepada terdakwa Tjing San yang dinilai terbukti melakukan penganiayaan itu. 


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja melukai  pacarnya sendiri.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban

pemilik Cafe Hitz Lisa mengalami luka berat di bagian leher dan jari tangan usai digorok menggunakan pisau cutter.


"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa Tjing San alias Cinho dengan pidana selama 5 tahun penjara," tegas majelis hakim di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.


Hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula pada Kamis, 2 November 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB.


Sebelum kejadian itu, saksi korban bersama saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu.


Setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah menjalin hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.


Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban, "Kamu ngomong apa tentang hubungan kita". 


Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita sudah pisah, lalu terdakwa kembali "mengatakan ngapain kamu ngomong-ngomong pisah sama orang itu".


Lalu dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, pandangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1 bilah pisau cutter.


Kemudian tanpa mengatakan apa-apa, terdakwa langsung menggorok leher saksi korban dengan pisau cutter tersebut.


Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban luka mengeluarkan darah. Tak sampai di situ, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama.


Namun kali ini saksi korban dapat mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa.


Akhirnya pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus. 


JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif.


"Luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam di leher sebelah kiri dengan panjang 12 cm," pungkas JPU. (sh)