Notification

×

Iklan

Iklan

Gagahi Bocah 5 Kali Pelaku Dibayangi 15 Tahun Bui

Rabu, 01 Maret 2023 | 12:11 WIB Last Updated 2023-03-01T05:11:52Z

ARN24.NEWS --
Seorang petani inisial FG, warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dijebloskan ke sel. Pria 35 tahun itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan inisial S (9) yang tinggal di Batubara. Tak cuma sekali bahkan pelaku telah melakukan asusial itu sebanyak 5 kali terhadap bocah tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, membenarkan penangkapan terhadap FG, Selasa (28/2/2023). Dikatakan Tarigan, FG dibekuk saat berada di rumahnya, kemarin sore. Kata Tarigan, perbuatan bejat FG baru terkuak saat guru S mendengar dari salah seorang muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan. 

Mendengar hal tersebut guru yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut langsung memanggil korban dan menanyakan hal tersebut. Kepada gurunya, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG.

Terkejut mendengar pengakuan S, guru tersebut menanyakan sudah berapa kali FG melakukan perbuatan terkutuk tersebut terhadap korban. Lagi-lagi guru perempuan tersebut semakin terkejut mendengar pengakuan polos korban yang mengaku sudah 5 kali ducabuli tersangka FG.

Korban juga mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan FG terakhir kali pada Kamis, 2 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Mendengar penuturan polos korban, keesokan harinya guru kelas S langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP Nomor:LP/B /51/II/2023/SPKT/RES.B BARA/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Februari  2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin (27/2), personil Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke rumah tersangka di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka. Tanpa perlawanan tim berhasil membekuk tersangka dan memboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp5 miliar. (saze/edt)