Notification

×

Iklan

Iklan

1 Lagi Anggota PP Penganiaya Intel Kodim 0204/DS Menyerahkan Diri

Rabu, 01 Maret 2023 | 12:12 WIB Last Updated 2023-03-01T05:13:34Z

DP, salah satu dari 7 anggota PP yang masuk DPO pasca penganiayaan brutal terhadap anggota Intel Kodim 02/04 Deli Serdang yang menyerahkan diri ke polisi. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satu dari 7 pelaku penganiayaan terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang, menyerahkan diri.


Pelaku penganiayaan itu adalah DP (36) warga Gang Tape, Perumahan Tamora Hijau, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Pria yang kedua kakinya dipenuhi tato tersebut menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu.


"Sudah beberapa hari lalu itu menyerahkan diri," kata salah seorang personel Polresta Deli Serdang.


Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji juga membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan.


"Betul," jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini singkat, Rabu (1/3/2023).


Dengan begitu, berarti ada enam pelaku lagi yang masih diburu. Menyerahkan dirinya DP, maka sudah 2 pelaku yang diamankan polisi. Pelaku pertama yang diamankan adalah Ifwanul Afwa (26), ketua Pemuda Pancasila (PP) di Tanjung Morawa. 


Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F dalam pers rilis kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, 21 Februari 2023 lalu, menerangkan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.


Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para pelaku.


Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.


Melihat itu, teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca. 


"Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara," sebut Irsan Sinuhaji.


Di tempat yang sama, Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Deli Serdang. Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap. 


"Jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi," tegas Yoga. (sh)