Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Terima SPDP Kasus Pengancam Bunuh Jurnalis, Rakesh Dijerat Pasal 18 UU Pers

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:34 WIB Last Updated 2023-03-09T13:34:59Z

Rakesh, tersangka pengancam bunuh jurnalis saat diborong penyidik menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan. (Istimewa/dok)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pengancaman bunuh kepada jurnalis di Medan. 


Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas namatersangka Jay Sanker alias Rakesh dari penyidik Polrestabes Medan pada Rabu (8/3/2023) kemarin.


Dikatakan Faisol, Rakesh dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 18 UU Pers.


"Sudah masuk, SPDP atas nama Jay Sanker Pasal 335 KUHP atau pasal 18 UU PERS," ucap Faisol saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) petang.


Diketahui, Pasal 18 UU Pers tersebut berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'


Diberitakan sebelumnya, sejumlah preman melakukan pengancaman kepada jurnalis saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan melibatkan 2 anggota DPRD Kota Medan.


Awalnya, sejumlah preman ini telah bersiaga di pinggir jalan mengawal rekonstruksi tersebut saat digelar penyidik Polrestabes Medan.


Lalu, saat beberapa sejumlah jurnalis datang melakukan peliputan, seorang preman yang mengaku bernama Rakes menghalangi jurnalis.


Ketika itu, pria berperut buncit berkulit hitam langsung melakukan pengancaman kepada beberapa orang jurnalis.


"Mau ngapain bang, nggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini," kata pria mengaku bernama Rakes.


Lalu, setelah dijelaskan bahwa jurnalis bebas mengambil gambar di tempat umum, Rakes dan bersama dengan teman-teman lainnya langsung melakukan intimidasi.


"Nggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini, enggak kenal kau sama aku, aku anggota AMPI," kata Rakesh bernada mengancam.


Kemudian, beberapa jurnalis yang lain mendatangi tempat lokasi keributan. Saat itu, keributan pun makin menjadi. Bahkan Rakesh mencoba merampas handphone milik wartawan yang merekam wajahnya.


"Jangan coba-coba kau rekam ya, ku matikan kau nanti. Nggak kenal kau sama aku," bentaknya lagi.


Aksinya terus menjadi, para preman ini sempat menendang seorang wartawan karena juga merekam para preman ini.


Keributan pun akhirnya berhenti, ketika beberapa personel kepolisian yang berada di lokasi mencoba melerai.


Tidak takut dengan polisi, Rakesh pun sempat akan memanggil anggotanya untuk datang ke lokasi. Lalu, para premanan ini pun meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil. (sh)