Notification

×

Iklan

Iklan

Kakek 4 Cucu 'Reuni' Lagi Meski Sudah 10 Kali Merasakan Pengapnya di Bui

Senin, 13 Maret 2023 | 12:37 WIB Last Updated 2023-03-13T05:37:36Z

ARN24.NEWS --
Dua residivis ini sepertinya tak pernah jera meski sempat masuk penjara. Alhasil, pelaku Kasno (52) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dan Willi (31) tinggal di Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali masuk penjara. 

Ya, kasus yang menjerat kedua pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Informasi diperoleh, penangkapan Kasno dan Willi berdasarkan laporan pengaduan Johan, warga Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU miliknya hilang dari teras rumahnya, Kamis kemarin. 

Sehari kemudian, Jefri juga buat laporan. Berdasarkan laporan kedua korban bahwa mereka merugi Rp 33 juta. Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir melakukan penyelidikan.

Tiga pekan kemudian petugas gabungan mendapatkan pelaku pencurian sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk Kasno dan Willi di rumah Kasno, Selasa (7/3/2023) malam. Untuk penyelidikan dan pengembangan, Kasno yang memiliki 6 anak dan 4 cucu serta Willi diangkut ke Polsek Tanjung Morawa. 

Kepada polisi, Kasno dan Willi kompak mengaku jika dua kendaraan yang mereka curi Honda Vario telah dijual seharga Rp 2,6 juta kepada Alung di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. 
Sedangkan Honda Verza dijual Rp 2,5 juta kepada Abah di Kabupaten Langkat.

Mendengar pengakuan Kasno dan Willi itu, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan. Alung yang merupakan penadah Honda Vario curian itu dibekuk Jumat (10/3/2023). 

Barang bukti Honda Vario plat nomor polisinya telah diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa. Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza.

Petugas gabungan kembali berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama Abah di Kabupaten Langkat. Meski BK Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. Abah dan barang bukti Honda Verza diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir mengakui pelaku dan penadah motor curian telah diamankan. 

"Dari keterangan Kasno saat diinterogasi, dia sudah 10 kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Willi dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika. Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan bebas, Desember 2022," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (saze/edt)