Notification

×

Iklan

Iklan

Mamud Ini Tersenyum Difoto Usai Topar Bos Dinsum

Senin, 13 Maret 2023 | 13:32 WIB Last Updated 2023-03-13T06:34:18Z

ARN24.NEWS --
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda harus meringkuk di balik terali besi sel tahanan Polres Tebingtinggi. Kasusnya cuma menampar bibir seorang penjual dimsum. Itu terjadi di sebuah gerai makanan dimsum Amurah yang berada di Dusun II desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kamis malam kemarin. 

Demikian dijelaskan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (11/3/2023). Keterangan diperoleh, berawal saat pelaku inisial ME alias Monika (24) warga Dusun III Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, mendatangi gerai gerai Dimsum Amurah di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar,  Kabupaten Sergai. 

Mama Muda alias Mamud saat itu ingin menemui Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Binjai,  Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, selaku pemilik gerai Dimsum Amurah. Kepada korban ketika itu pelaku menanyakan prihal utang piutang. Pelaku ME alias Monika yang harus terbawa-bawa dan dikejar-kejar si pengutang. Sementara yang berhutang adalah korban. Atas itu pula pelaku merasa tak senang. 

Sesaat itu juga pelaku menyenggol tangan korban yang sedang duduk di lantai toko tersebut. “Ayo, ikut sama aku ke kampung rumah ku, kau yang punya utang aku pula yang ditagih sama orang itu,” ucap pelaku. 

"Mau kemana kau ajak aku," jawab korban. "Ya mau ke rumah lah," balas pelaku. Pada saat itu pula pelaku menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya. Tamparan pelaku rupanya membuat bibir korban berdarah. 

Merasa tidak senang akan perbuatan tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/II/2023/SU. RES TEBING TINGGI/SPKT. TT, tanggal 09 Februari 2023.

Berbekal laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan lidik hingga akhirnya akhirnya menangkap pelaku. Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (saze/edt)