Notification

×

Iklan

Iklan

Kebiasan Buruk Residivis Curanmor Ini Tak Patut Ditiru

Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:49 WIB Last Updated 2023-03-18T15:49:21Z

ARN24.NEWS --
Berulang kali masuk dan berulang kali berulah. Kebiasan buruk residivis kasus curanmor ini tak layak ditiru. Kerap memetik sepeda motor lalu di bui dan lepas bebas balik lagi. Itulah WS, pelaku spesialis kendaraan bermotor yang tinggal di Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. 

Setelah beraksi pada Oktober dan Desember 2022 lalu, sekarang pria 35 tahun ini reuni lagi bersama temannya di balik jeruji besi Polsek Tanjungmorawa. 

"Ini pelaku residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut," urai Kapolsek Tanjungmorawa, AKP F Kenit, kemarin. 

Diketahui, pelaku berhasil dibekuk oleh Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang dari rumahnya tanpa perlawanan.

Sebelumnya, pada Kamis (15 /3/2023), Team unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa bersama Team Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan perkara pencurian sepeda motor korban AS (23) penduduk Dusun V, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan MM (35) warga Gang Kenanga, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari situ petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa buang waktu petugas langsung memburu dan membekuk WS. 

Kepada petugas WS mengakui telah sering melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ya, termasuk menyikat sepeda motor di Gang Wakaf Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa pada Senin (19/12/2022) dan di pinggir sungai Kecamatan Birubiru pada Oktober 2022. (saze/edt)