Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 26 Kg Sabu dari BNN

Jumat, 03 Maret 2023 | 18:27 WIB Last Updated 2023-03-03T11:33:10Z

Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Jumat (3/3/2023). 


Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.


"Kita telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari penyidik BNN," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.


Dikatakan Simon, ketiga tersangka sebelumnya  diamankan petugas BNN di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (5/11/2022), karena diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.


"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1 buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram," katanya.


Akibat perbuatannya, kata Simon, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.


"Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya. (rfn)