Notification

×

Iklan

Iklan

Kirain Aman? Dua Laki Ini Transaksi Sabu di Halaman Masjid

Jumat, 10 Maret 2023 | 12:19 WIB Last Updated 2023-03-10T05:19:56Z

ARN24.NEWS --
Polisi menangkap dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Parahnya, keduanya melakukan jual beli barang haram itu di halaman masjid. "Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat hendak transaksi jual beli barang terlarang tersebut di halaman masjid," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah Jumat (10/3/2023). 

Dia menambahkan, keduanya berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. 

Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personal Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB.

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.  

"Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Andy. 

Selain menangkap dua pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (ins/nt)