Notification

×

Iklan

Iklan

Kuli Bangunan Perawani Cewek Ingusan di Rumah Kosong

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:07 WIB Last Updated 2023-03-15T13:07:10Z

ARN24.NEWS --
Statusnya pacaran. Namun terakhir kebablasan. Itu disebabkan ulah syaitan yang kerap menggoda. Mirisnya yang diperawani anak bawah umur alias ABG. Akibat perbuatan aib itu pula pria 23 tahun mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi, Rabu (15/3/2023). 

Adalah sang pelaku insial AP. Seharinya bermukim di Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Untuk memenuhi biaya hidupnya, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di sana. Singkat cerita, rupanya pelaku berkenalan dengan seorang gadis ingusan di Tebingtinggi. 

Lambat laun tautan hati kedua cucu adam ini bersemi. Mereka resmi pacaran. Entah mengapa geliat nafsu pelaku muncul pada 8 Oktober 2022 lalu. Saat bertemu dengan pujaan hatinya, ehh...malah pelaku ketiban ingin 'menguasai' tubuh ceweknya. 

Tak kuat menahan birahi, pelaku pun mengajak korban ke salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Di tengah keremangan rumah kosong tersebut, pelaku mencumbu korban. Tapi, lagi-lagi diduga otak pelaku sudah keranjingan, sehingga melucuti pakaiannya. 

Ya, layaknya hubungan suami istri dilakukan mereka. Lepas itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun apes, seiring waktu berjalan, gerak-gerik korban terbaca oleh orangtuanya. Merasa ada yang aneh di atas prilaku putrinya itu, sang orangtuanya mengintrogasi korban. Tak dinyana, korban kemudian mengaku bahwa dia telah disetubuhi pelaku. 

Kesal atas hubungan dilarang agama itu terjadi, orang tua melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Tebingtinggi. Lewat laporan itu pula pelaku diringkus. 

“Dalam perkara ini, pelaku terancam dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto. (saze/edt)