Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 22 Butir Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui

Selasa, 07 Maret 2023 | 18:47 WIB Last Updated 2023-03-07T11:47:16Z

JPU membacakan putusan terhadap terdakwa Marwan Bakri dalam perkara narkotika. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Marwan Bakri (55) agar dihukum pidana selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023). 


JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Asad Rahim menyebutkan, terdakwa dituntut dalam perkara mengedarkan 22 butir pil ekstasi seberat 8,27 gram. 


Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia. 


Kemudian pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendaptkan informasi bahwa di Jalan Mongonsidi Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.


Kemudian pada 12 Desember 2022, polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi tersebut. Setelah menjumpai terdakwa, tim langsung menyergapnya. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan barang haram itu dari Alex (lidik).


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)