Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 5.930 Butir Ekstasi Dituntut 15 Tahun Bui

Senin, 13 Maret 2023 | 23:20 WIB Last Updated 2023-03-13T16:20:00Z

Sidang perkara narkotika jenis pil ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dinilai terbuki menjadi kurir ekstasi sebanyak 5.930 butir, terdakwa Taufik bin Marzuki (36) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/2023).


Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Evi Hariani juga menuntut agar warga Aceh Bireuen itu membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.


Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Perbuatan terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata jaksa.


Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.


Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.


Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan bahwa awal mulanya terdakwa menelepon Awin untuk meminjam uang, lantaran tidak punya ongkos pulang ke Aceh. 


Namun, Awin malah menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ekstasi ke Aceh dengan upah Rp25 juta.


Dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang, ia pun menyetujui tawaran tersebut. Naasnya, saat terdakwa sudah menerima ekstasi tersebut di Medan petugas polisi datang dan menangkap terdakwa. (sh)