Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Keluarnya SK Mendagri, Gubsu Edy Rahmayadi Diapresiasi Tegas Soal TSO

Jumat, 10 Maret 2023 | 16:15 WIB Last Updated 2023-03-10T09:15:03Z

Gubsu Edy Rahmayadi saat menjawab wartawan perihal status Bupati Palas TSO pasca keluarnya SK Mendagri beberapa waktu lalu. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tokoh pemuda Padang Lawas (Palas), Adi Syafran Harahap SH MKn mengapresiasi ketegasan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi terkait keluarnya Surat Keputusan Mendagri pada 2 Maret 2023 soal Bupati Palas, Tongku Sutan Oloan (TSO).


Meskipun Surat Mendagri dengan Nomor: 100.2.7/1284/SJ perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas itu resmi keluar namun Gubsu Edy tetap meminta TSO melakukan medical check up di rumah sakit pemerintah yang dirujuk.


"Kita sangat mengapresiasi ketegasan Pak Gubsu ini, karena dengan TSO melakukan medical check up sendiri tanpa mengikuti instruksi yang dianjurkan, itu namanya sudah melangkahi gubernur," tegas Adi Syafran, Penasehat DPD KNPI Palas dan juga mantan anggota DPRD Palas periode 2014-2019, Jumat (10/3/2023) siang.


Adi Syafran mengapresiasi sikap tegas Gubsu karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu mempedomani UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 91 tentang Pemerintahan Daerah. 


Isinya menyebutkan 'Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan tugas Pembantuan Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat'.


"Kita terus berharap kepada Pak Gubernur dan Pak Mendagri agar sigap dan teliti dengan baik soal kondisi TSO ini. Jangan sampai masyarakat Palas menjadi korban," tegasnya lagi. 


Mengapa demikian, dikatakan Adi Syafran, ada beberapa hal yang janggal bila melihat hasil pemeriksaan dari rumah sakit maupun kondisi Bupati Palas, Ali Sutan Harahap alias TSO ini.


Salah satunya, pada rujukan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo pada 15 November 2022 dan yang terakhir pada 1 Desember 2022 yaitu pada pusat layanan terpadu saraf dan lain sebagainya, tidak ditemukan sama sekali kalau TSO telah sehat. 


Bahkan bila dilihat dari saran dokter yang bersangkutan adalah berupa pencegahan stroke sekunder, terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat bekerja dan evaluasi ulang pada 3 bulan kemudian.


"Tapi melihat tanggal pemeriksaan dan hasil serta saran dokter untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap kesehatan TSO seharusnya Maret ini harus dilakukan (evaluasi ulang). Tapi nyatanya itu tidak terjadi malah Mendagri menandatangani surat dimaksud sehingga sangat kental unsur politik dan dipaksakan," ujarnya. 


Kemudian isi surat mendagri yang menjadi poin satu, tambah Adi Syafran, hal tersebut telah pernah diuji oleh gubernur tertanggal 28 Desember 2022 dan mengadakan rapat dengan instansi terkait termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


Namun sekali lagi tidak ditemukan keterangan yang menyatakan TSO sehat sehingga gubernur membalas surat mendagri tersebut tertanggal 8 Desember 2022.


"Secara faktanya ditemukan di lapangan pada saat mediasi di Mendagri tanggal 31 Januari 2023 TSO juga belum ditemukan kemampuan berkomunikasi, begitu juga ditindaklanjuti oleh Pak gubernur pada tanggal 6 Februari 2023 terdapat hal yang sama sehingga gubernur menegaskan kembali hingga sampai terbitnya surat optimalisasi Mendagri tadi, jadi ini yang terkesan politis," sebutnya. 


Diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi merespon instruksi Mendagri, Tito Karnavian, soal pengaktifan kembali TSO melakukan tugas sebagai Bupati Palas.


Menurut Gubsu Edy, pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas adalah persoalan prosedural. Menurutnya semua ada aturan mainnya.


"Persoalan aktif dan tidak aktif, itu adalah persoalan prosedur," ujar Gubsu Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (9/3/2023) sore.


Prosedurnya, kata Gubsu Edy, orang yang akan diaktifkan harus melalui pemeriksaan dokter, yakni dokter yang ditunjuk IDI.


Kemudian pemeriksaan dokter itu pun dilakukan di rumah sakit yang ada Sumut, yakni di RSUPH Adam Malik Medan, bukan di Jakarta.


"Nah si orang ini harus dipanggil ke sana, keluarlah dokter menyatakan orang itu sehat. Kalau dinyatakan sehat, barulah bisa diaktifkan," tegas Edy Rahmayadi. (sh/mbd)