Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Narkoba di Komplek Yuka Marelan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 08 Maret 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-03-08T12:47:25Z

Majelis hakim diketuai Martua Sagala saat membacakan amar putusannya. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Junandra Yoseph Barus divonis 8 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).


Selain divonis pidana penjara, majelis hakim diketuai Martua Sagala juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Majelis hakim menilai, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap Martua Sagala.


Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Putusan hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.


Sebelumnya, JPU Lorita Tupaida Pane dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.


Saat itu, saksi J Pelawi, Berlin Sihombing, Kenan Sitorus, Johansyah Putra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan diduga ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.


Sesampai di lokasi yang dimaksud, para saksi melakukan pengamatan dan sekira pukul 15.00 WIB, para saksi langsung masuk ke sebuah rumah dan membuka kamar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk di kamar.


"Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisik narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya di hadapan terdakwa duduk," kata JPU.


Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa.


"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ke semua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut," ucapnya.


Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sitepu (DPO) tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang.


"Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Cabang Pengadaian nomor 198/VI/POL-10009/2021 tanggal 20 Juni 2021 menerangkan bahwa satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,07 gram dan disisihkan sebanyak satu plastik klip bening dengan berat bersih 10 gram kemudian hasil dari penyisihan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 90,07 gram," bebernya.


Keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah milik terdakwa Junandra Yoseph Barus. (sh)