Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menanggapi larangan buka puasa bersama pejabat. (Istimewa) |
ARN24.NEWS – Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, memerintahkan Surat Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengaku belum menerima surat Seskab tersebut. Bila nantinya sudah diterima, akan terlebih dahulu dipelajari.
"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ujar Gubsu Edy Rahmayadi kepada wartawan saat di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (24/3/2023) kemarin.
Namun jika benar demikian isi surat Seskab, Gubsu Edy Rahmayadi menanggapi dengan membandingkan fakta massa yang banyak, yang sudah diijinkan saat ini.
Seperti halnya konser musik, Edy Rahmayadi mengatakan bahkan sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Sumut.
"Nonton konser sudah boleh kok," ujar Edy Rahmayadi, dan berlalu meninggalkan wawancara bersama wartawan.
Sebelumnya Seskab Pramono Anung menunjukkan surat larangan buka puasa bersama, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu, ada 3 arahan dalam surat arahan tersebut, yakni Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (sh)