Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas (JPU Tuntut 20 Tahun)

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:39 WIB Last Updated 2023-03-08T04:39:26Z

ARN24.NEWS --
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar. Putusan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dua petani di kawasan Indrapuri. 

Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, Senin kemarin. 

"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim. 

Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara. Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara. Serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (12/5/2022). Dua petani asal Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan. Penembakan terjadi saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. 

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap tujuh pelaku. Tujuh pelaku tersebut akhirnya diseret ke meja hijau hingga divonis. (ins/nt)