Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Janji 'Pasien' Rupanya Polisi Menyaru Pembeli

Jumat, 03 Maret 2023 | 21:06 WIB Last Updated 2023-03-03T14:07:09Z

ARN24.NEWS --
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan Heru, warga Jalan Ghazali Karim, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laki 39 tahun itu terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatres Narkoba, AKP Roberto P Sianturi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pelaku didapat dari informasi masyakat. 
Disebutkan bahwa di sebuah pondok di area Perkebunan Sawit PTP Nusantara III Mambang Muda, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

Selanjutnya petugas menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut. Benar saja, pelaku mengamini permitaan petugas untuk menyediakan narkoba. Pada saat transaksi itu, Heru menyerahkan barang yang dipesan berupa satu bungkus plastik klip sabu. 

Sesaat itu juga pelaku diringkus. Dari tangan Heru, petugas menyita satu bungkus plastik klip diduga berisik sabu. Tim juga menemukan satu bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat diduga ekstasi dilapisi tisu. 

Ada juga 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah hape merek Oppo berwarna hitam, uang Rp 400 ribu. Seluruh barang bukti terletak di atas meja di dalam toples warna putih.

Kepada petugas, Heru mengakui barang haram itu adalah miliknya yang akan diedarkan kepada pasien. Pelaku membeli sabu dan ekstasi dari seorang pria inisial T di Aek Kanopan Timur. Sayangnya, ketika ditelusuri keberadaan T sama sekali tak ditemukan. 

Kini Heru telah mendekam ditahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya, Jumat (3/3/2023). (mtc/nt)