Notification

×

Iklan

Dinilai Tidak Sah Secara Hukum Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Digugat Rp 100 M

Sabtu, 01 April 2023 | 17:10 WIB Last Updated 2023-04-01T10:10:28Z

Anggota DPC Peradi Medan Rudolf Naibaho SH dan rekan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Gugatan PMH itu dilayangkan oleh M Paul Rudolf Naibaho SH yang merupakan anggota DPC Peradi Medan. Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN Mdn, tertanggal 31 Maret 2023.


"Dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni menguji keabsahan dan legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan," kata Rudolf Naibaho SH kepada arn24.news, Jumat (31/3/2023) sore.


Menurutnya, bahwa Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditandatangani oleh Otto Hasibuan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan atau dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.


"Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Otto Hasibuan, sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp, Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran," tegasnya. 


Dasar tersebut, sambungnya, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi saat ini tidak sah secara hukum.


"Bahwa oleh karena kedudukannya, selaku Ketua Umum tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangani oleh Otto Hasibuan, baik itu Surat Keputusan Pengangkatan, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dikarenakan Surat Pengangkatan/Surat Keputusan dan atau Surat-Surat lainnya yang telah ditandatangani oleh Otto Hasibuan yang bertindak selaku Ketua Umum tidak sah, maka secara hukum segala turunannya juga tidak sah," kata Rudolf Naibaho.


Dikatakannya, adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke PN Medan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai Tergugat I, Otto Hasibuan sebagai Tergugat II.


"Lalu, Komisi Pengawas Advokat Peradi sebagai Tergugat III. Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi sebagai Tergugat IV dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan sebagai Tergugat V," katanya.


Selain itu, kata Rudolf Naibaho, Dewan Kehormatan Pusat Peradi sebagai Turut Tergugat I, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebagai Turut Tergugat II dan Alamsyah SH sebagai Turut Tergugat III.


Sementara itu, Jonen Naibaho selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Peradi ini bukanlah organisasi warisan turun temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.


"Perdamaian yang dilakukan antara Alamsyah dan  dan DPN Peradi tidak menghilangkan esensi Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dalam Putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana mungkin Anggaran dasar diubah dengan menggunakan Pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka," pungkasnya. 


Isi Petitum Gugatan 


Dilansir arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (31/3/2023) malam, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN Mdn.


Para tergugat dinilai melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun para tergugat yakni, DPN Peradi (Tergugat I), Otto Hasibuan (Tergugat II), Komisi Pengawas Advokat Peradi (Tergugat III), Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi (Tergugat IV), dan DPC Peradi Medan (Tergugat V).


Adapun isi petitum gugatan perbuatan melawan hukum tersebut yakni;


•  Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang bertindak sebagai Ketua Umum PERADI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).


• Menyatakan Sah Secara Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp., tertanggal 29 September 2020 yang Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.


• Menyatakan Otto Hasibuan tidak sah secara hukum sebagai Ketua Umum yang mengatasnamakan Peradi.


• Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, segala Surat Pengangkatan/Surat Pembentukan/Surat Keputusan dan atau Surat-Surat lainnya yang telah ditandatangani oleh Otto Hasibuan (Tergugat II) yang mengatasnamakan dan bertindak selaku Ketua Umum Peradi, maka secara hukum segala turunannya juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


• Menghukum Otto Hasibuan untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Ketua Umum Peradi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.


• Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta tiap harinya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), sampai Tergugat II mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Peradi.


• Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp100 miliar.


• Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.


• Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.


• Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


• Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (rfn)