
Tiga tersangka narkoba digiring polisi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polsek Medan Area melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Selasa (13/1/2026).
Tiga pria terduga pelaku narkoba ditangkap. Ketiganya adalah, Deden Rahmat (37), Irwan Syahputra (39) dan Refli (40).
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, Refli diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut. Polisi menyita barang bukti sejumlah uang, timbangan elektrik, handphone (HP) dan satu paket sabu dari Refli.
"Ketiga tersangka melakukan transaksi di TKP," terang Dwi, Rabu (14/1/2026).
Sementara, tersangka Deden dan Irwan datang ke lokasi untuk mengonsumsi narkoba. Dari sekitar keduanya petugas juga menemukan beberapa alat isap sabu dan plastik klip serta satu paket daun ganja.
"Pertama kita amankan tersangka Refli dan di TKP kedua, sebuah rumah kita temukan Deden dan Irwan," paparnya.
Kata dia, penggerebekan itu dilakukan atas atensi Kapolrestabes Medan.
"Kita lakukan GSN untuk memastikan di wilayah hukum polsek Medan Area, khususnya di Gang Jati tidak ada lagi aktivitas narkoba," tegasnya.
Sementara Refli, mengaku baru membeli barang haram itu di kawasan Tembung dengan harga Rp 200 ribu.
"Rencananya mau dijual lagi," tandasnya. (sh)











